SURABAYA, 24 Februari 2026 β Komisi III DPRD Ketapang melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait pengawasan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang, Mia Gayatri, S.E., didampingi Anggota Komisi III, Suyanto, Nursiri, dan Markus Ewi.
Rombongan Komisi III diterima oleh bagian Humas dan Protokol DPRD Kota Surabaya di ruang pertemuan DPRD Kota Surabaya. Pertemuan berlangsung dalam suasana koordinatif dengan agenda pertukaran informasi mengenai mekanisme pengawasan DPRD terhadap pendapatan daerah.
Dalam pertemuan tersebut dibahas antara lain evaluasi realisasi pajak secara berkala, sistem pelaporan berbasis digital, serta pola koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah pengelola pendapatan.
Ketua Komisi III, Mia Gayatri, S.E., menyampaikan bahwa hasil kunjungan kerja ini akan menjadi bahan masukan bagi Kabupaten Ketapang dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain evaluasi realisasi pendapatan secara triwulanan, penguatan sistem pelaporan berbasis data, peningkatan koordinasi dengan perangkat daerah teknis termasuk Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, serta peningkatan transparansi laporan pendapatan.
Komisi III menyampaikan bahwa penguatan pengawasan ditujukan untuk memastikan pengelolaan pajak dan retribusi daerah berjalan sesuai ketentuan serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ketapang.
Hasil kunjungan kerja ini akan menjadi referensi dalam penyusunan rekomendasi Komisi III kepada pemerintah daerah.
Humas DPRD Ketapang


















