Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ketapang

Komisi II Mengelar RDPU

14
×

Komisi II Mengelar RDPU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ketapang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Ketapang memfasilitasi permintaan warga dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan agenda membahas terkait mediasi atas Tanah Objek Retribusi Landreform ahli waris, kegiatan dilaksanakan diruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu Pagi (18/02/2026).

RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komsi II M. Eri Setyawan, S.Sos, M.Si., Sekretaris Komisi II Erpuat dan dihadiri anggota Komisi II Marzuki. Serta turut Hadir Perwakilan BPN, Kabag Hukum Setda Mintaria, S.H.,M.H. serta Perwakilan Masyarakat.

Example 300x600

Wakil Ketua Komsi II M. Eri Setyawan, S.Sos, M.Si., mengatakan bahwa persoalan ini sudah berkepanjangan karna sudah terbit sertifikat tapi mengapa terbit sertifikat yang baru. Penyelesaian permasalahan ini diharapkan bisa dilakukan secara musyawarah tanpa harus berlanjut ke jalur hukum.

β€œKami mendorong agar penyelesaian dilakukan secara mufakat antara ahli waris dan pihak masyakat yang merasa kepemilikan tanah. Namun jika tidak ada titik temu, tentu mekanisme hukum terbuka untuk ditempuh,” ucap, M. Eri Setyawan, S.Sos, M.Si.

Ia mengingatkan bahwa konflik lahan yang dibiarkan berlarut-larut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi warga, tetapi juga berpotensi memicu gesekan sosial.

Pihak BPN menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah secara administratif memang didasarkan pada surat-surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa, termasuk keterangan kepemilikan dan ahli waris.

β€œKami hanya bersifat administratif, menerima berkas permohonan yang dilampirkan bukan BPN yang menentukan atas hak, jadi kami akan menampung permasalahan ini dan akan mengumpulkan data yang kongkrit,” ujar perwakilan BPN Ketapang.

Komisi II menekankan bahwa penyelesaian kasus tidak bisa hanya didasarkan pada klaim dari salah satu pihak. Pemerintah Daerah bersama instansi terkait terutama Badan Pertanahan diminta segera turun melakukan pengecekan lapangan serta verifikasi seluruh dokumen kepemilikan.

Keputusan terkait kepemilikan tanah wajib dibuat berdasarkan data objektif, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Keputusan harus berdasar data, bukan sekadar pengakuan sepihak. Ini yang harus diperkuat.

Humas DPRD Ketapang

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *