Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintah

Jakarta, Prokopim – Wakil Bupati Ketapang melaksanakan koordinasi terkait EBTKE ke Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Kamis, (29/01/2026). Ini merupakan tindaklanjut dari surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tertanggal 29 Oktober 2025 perihal serah terima Barang Milik Negara (BMN) pembangunan infrastruktur Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) tahun 2019 hingga Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penerimaan hibah Barang Milik Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang. Adapun hibah BMN yang diterima meliputi pembangunan infrastruktur EBTKE pada tahun 2021 sebanyak 87 unit, tahun 2023 sebanyak 20 unit, serta tahun 2024 sebanyak 147 unit. Seluruh aset tersebut akan dicatat dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakil Bupati Ketapang menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pemanfaatan energi bersih dan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan aset negara. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Ketapang juga menyampaikan proposal permohonan bantuan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) kepada Kementerian ESDM. Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mendukung keselamatan dan aktivitas masyarakat di wilayah-wilayah yang belum terjangkau jaringan listrik secara optimal. Pemkab Ketapang berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan dan upaya mendukung transisi energi nasional

29
×

Jakarta, Prokopim – Wakil Bupati Ketapang melaksanakan koordinasi terkait EBTKE ke Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Kamis, (29/01/2026). Ini merupakan tindaklanjut dari surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tertanggal 29 Oktober 2025 perihal serah terima Barang Milik Negara (BMN) pembangunan infrastruktur Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) tahun 2019 hingga Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penerimaan hibah Barang Milik Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang. Adapun hibah BMN yang diterima meliputi pembangunan infrastruktur EBTKE pada tahun 2021 sebanyak 87 unit, tahun 2023 sebanyak 20 unit, serta tahun 2024 sebanyak 147 unit. Seluruh aset tersebut akan dicatat dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakil Bupati Ketapang menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pemanfaatan energi bersih dan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan aset negara. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Ketapang juga menyampaikan proposal permohonan bantuan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) kepada Kementerian ESDM. Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mendukung keselamatan dan aktivitas masyarakat di wilayah-wilayah yang belum terjangkau jaringan listrik secara optimal. Pemkab Ketapang berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan dan upaya mendukung transisi energi nasional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Prokopim – Wakil Bupati Ketapang melaksanakan koordinasi terkait EBTKE ke Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Kamis, (29/01/2026).

Ini merupakan tindaklanjut dari surat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tertanggal 29 Oktober 2025 perihal serah terima Barang Milik Negara (BMN) pembangunan infrastruktur Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) tahun 2019 hingga Tahun Anggaran 2024.

Example 300x600

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penerimaan hibah Barang Milik Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Adapun hibah BMN yang diterima meliputi pembangunan infrastruktur EBTKE pada tahun 2021 sebanyak 87 unit, tahun 2023 sebanyak 20 unit, serta tahun 2024 sebanyak 147 unit. Seluruh aset tersebut akan dicatat dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Bupati Ketapang menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pemanfaatan energi bersih dan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan aset negara.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Ketapang juga menyampaikan proposal permohonan bantuan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) kepada Kementerian ESDM. Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mendukung keselamatan dan aktivitas masyarakat di wilayah-wilayah yang belum terjangkau jaringan listrik secara optimal.

Pemkab Ketapang berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan dan upaya mendukung transisi energi nasional.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *