Ketapang– Pemerintah Kabupaten Ketapang terus menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong pemerataan pembangunan melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S. STP., M. Si., saat menjadi narasumber pada kegiatan konsultasi publik penyusunan tujuh naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (13/4/2026), dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ketapang, yang didampingi Sekretaris Daerah, Repalianto, S. Sos., M. Si., menegaskan bahwa semangat pembentukan DOB di Kabupaten Ketapang dilandasi oleh kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta mewujudkan pemerataan di seluruh wilayah.
Pemerintah Kabupaten Ketapang saat ini tengah memperjuangkan pembentukan tiga DOB, yakni Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Hulu Aik, dan Kabupaten Matan Hulu. Upaya ini dilakukan secara intensif melalui langkah-langkah strategis di tingkat pusat.
Dalam forum tersebut, Bupati juga menyampaikan secara langsung kepada Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, terkait usulan pembentukan tiga DOB tersebut, yang sebelumnya telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, dan DPD RI.
Bupati berharap agar usulan tersebut dapat segera diproses dan dikaji secara serius oleh pemerintah pusat, sehingga dapat ditindaklanjuti dalam tahapan penyusunan draf RUU pembentukan daerah.
“Langkah komunikasi langsung ini merupakan bagian penting dari strategi kami, mengingat Badan Keahlian DPR RI memiliki peran kunci dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU sebagai dasar hukum pembentukan DOB,” ujar Bupati.


















