Sebuah judul berita di media massa baru-baru ini mengundang perhatian luas: “Habis Kebakaran Hutan, Terbitlah Ide Menanam Sawit.” Di tengah krisis asap yang kembali melanda Kalimantan, Sumatera, dan Papua sejak Juli 2026, muncul usulan agar lahan hutan yang telah terbakar dialihkan menjadi perkebunan sawit. Gagasan ini memicu perdebatan hangat di berbagai kalangan; dari pembuat kebijakan, pelaku usaha, para ahli lingkungan, hingga masyarakat luas.
Beragam Sudut Pandang di Lintas Media
Berita ini pertama kali mengemuka dalam pernyataan Hashim Djojohadikusumo, yang menyebutkan lahan hutan yang telah terbakar dapat dimanfaatkan untuk perkebunan sawit. Media Tempo menayangkannya dengan judul yang sarkastis, seolah mempertanyakan apakah solusi atas kerusakan hutan adalah menggantinya dengan tanaman komersial.
Sementara itu, Kompas menyajikan konteks yang lebih luas; menampilkan tanggapan para ahli yang mengingatkan bahwa lahan gambut yang terbakar seharusnya dipulihkan fungsinya sebagai ekosistem penyerap karbon, bukan dialihfungsikan. Beberapa media lain menyajikan berita ini dengan judul yang lebih netral, menekankan upaya pemanfaatan lahan yang terlantar. Namun di ruang publik dan media sosial, kekhawatiran justru muncul secara lebih terbuka; banyak yang bertanya-tanya: apakah kebakaran sengaja diupayakan untuk membuka lahan baru? Media internasional pun turut menyoroti, membandingkan gagasan ini dengan komitmen Indonesia untuk menghentikan ekspansi perkebunan di lahan gambut.
Dua Pandangan yang Sama-sama Beralasan
Mereka yang mendukung gagasan ini berpendapat bahwa lahan yang sudah terbakar dan rusak akan terlantar jika tidak dimanfaatkan. Perkebunan sawit dinilai dapat memberikan nilai ekonomi, membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, dan mendorong pertumbuhan daerah. Teknologi pengelolaan lahan gambut juga terus berkembang, sehingga dianggap dapat meminimalkan dampak negatifnya selama diatur dengan benar.
Namun di sisi lain, para penentang mengingatkan risiko yang jauh lebih besar. Lahan gambut memiliki fungsi ekologis yang unik; menyimpan air dan karbon dalam jumlah raksasa. Mengubahnya menjadi perkebunan berisiko merusak fondasi alam yang selama ini melindungi kita dari banjir dan perubahan iklim. Yang paling dikhawatirkan adalah munculnya insentif buruk: jika lahan terbakar lalu boleh diubah menjadi perkebunan bernilai tinggi, siapa yang bisa menjamin kebakaran tidak sengaja diulang di tempat lain? Pengawasan yang selama ini dinilai belum kuat membuat masyarakat sulit merasa tenang dengan jaminan aturan ketat tersebut.
Pertanyaan yang Layak Dijawab Secara Terbuka
Ada beberapa hal mendasar yang belum sepenuhnya terang benderang: siapa yang menentukan lahan mana yang sudah “rusak” dan boleh dialihfungsikan, serta apakah penilaian itu dilakukan secara mandiri atau oleh pihak yang berkepentingan? Apakah ada batasan yang jelas, sehingga hutan yang masih layak pulih tidak ikut dikonversi? Dan yang terpenting: bagaimana memastikan gagasan ini tidak justru menjadi pemicu kebakaran baru di tahun-tahun mendatang? Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dan lahan gambut juga berhak tahu apakah suara mereka didengar sebelum keputusan diambil.
Penutup: Pulihkan, Jangan Ganti
Perdebatan ini bukan berarti kita menolak pembangunan. Rakyat tetap membutuhkan pekerjaan, pendapatan, dan kemajuan. Tapi pembangunan tidak boleh berpijak di atas puing-puing bencana yang merugikan banyak orang. Prinsipnya sederhana: pulihkan yang rusak, kembalikan fungsi alamiahnya terlebih dahulu. Jika sebagian lahan memang layak dimanfaatkan, lakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat lokal, dan diawasi ketat oleh publik. Jangan sampai api yang memadamkan harapan rakyat justru dinyalakan kembali demi keuntungan sesaat.
_”Bencana seharusnya menjadi pelajaran, bukan pintu masuk bagi kerusakan yang lebih besar.”_Oleh: Adi Suparto


















