Banjar Baru – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang melaksanakan Konsultasi mengenai pengunanan alur sungai dan pemanfaatan Alur Sungai ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (24/02/2026 ).
Kunjungan kerja ( Kunker ) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, Nasdiansyah, S.E., M.E., serta diikuti oleh sejumlah anggota Komisi IV lainnya, yakni Whilis Aryant, S.E., Hasib Setiawan, S. Pd.I., Hasim, S.E., Edi Anjoyo, Uti mulyadi dan serta Pendamping Komisi IV dari Sekretariat DPRD Ketapang.
Dalam Kunjungan Komisi IV DPRD Ketapang diterima langsung oleh Kabid Pelayaran Bpk. Agung beserta Jajaran Pejabat terkait.
Menindak lanjuti kunjungan kerja komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang sebelumnya pada Kabupaten Sukamara tentang alur sungai, kuala jelai yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sukamara. Maka Komisi IV DPRD melakukan Konsultasi dan Koordinasi untuk mendapatkan Referensi tentang Penggunaan Daerah Alur Sungai (DAS) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjar Baru.
1. Perda Retribusi Alur Sungai /ambang Sungai yang Melibatkan peraturan terkait pengerukan dan penggunaan alur sungai,yang bertujuan mengatur “channel fee” atau retribusi jasa labuh/tambat, yang sering kali memerlukan revisi untuk penyesuaian tarif.
2. Perda yang Mengatur tentang atau mengenai izin trayek dan izin angkutan khusus di perairan daratan.
3. Retribusi Perizinan dan Jasa Angkutan Sungai, Jasa Penyeberangan, dan Penggunaan Dataran Air.
Dari hasil Referensi yang di dapat Komisi IV DPRD kabupaten Ketapang bersama pemerintah daerah kabupaten ketapang akan melakukan kajian terhadap Referensi yang di dapat dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan selatan agar dapat di jadikan Perda tentang Daerah Alur Sungai di Kabupaten Ketapang dengan tujuan akhir nya sebagai upaya untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nanti nya dari semua kajian tersebut akan di Koordinasikan Final di Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan Rekomendasi berkenaan dengan rencana PERDA Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Ketapang.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD mengatakan bahwa kegiatan Konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi Pengelolaan dan Pemanfaatan alur jalur sungai.
βDengan pengelolaan alur yang baik, kegiatan pelabuhan dan aktivitas usaha yang memanfaatkan alur sungai termasuk pengerukan dan pendalaman yang dilakukan secara terencana, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diharapkan ke depan semakin banyak kapal yang dapat melintas dengan aman dan lancar,β ungkap Nasdiansyah, S.E., M.E.,
Menurutnya, peningkatan kualitas dan kedalaman alur sungai tidak hanya berdampak pada kelancaran distribusi logistik dan arus barang, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Humas DPRD Ketapang


















