Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKalbar

Pertalite Diisi ke Jerigen, Aturan Penyaluran BBM di SPBU Singkawang Dipertanyakan

62
×

Pertalite Diisi ke Jerigen, Aturan Penyaluran BBM di SPBU Singkawang Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SINGKAWANG, KALBAR — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026, di kawasan Jalan Raya Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, tepatnya di SPBU dengan kode 64.791.01.

Pengisian Pertalite ke dalam jerigen tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM, khususnya mekanisme penyaluran kepada konsumen pengguna.

Example 300x600

Pertalite merupakan salah satu jenis BBM yang penyalurannya perlu mengikuti ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, setiap aktivitas penyaluran BBM di tingkat SPBU menjadi bagian penting dalam memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Selain itu, dalam implementasi program Subsidi Tepat MyPertamina, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat telah menggunakan mekanisme QR Code sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatur dan mengawasi penyaluran BBM agar lebih tepat sasaran.

Dengan adanya pengisian Pertalite menggunakan jerigen, muncul pertanyaan apakah aktivitas tersebut dilakukan untuk konsumen yang memiliki dasar, rekomendasi, atau ketentuan khusus yang diperbolehkan, atau justru dilakukan di luar mekanisme penyaluran yang semestinya.

Publik pun berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar dan prosedur pengisian BBM tersebut.

BBM merupakan komoditas strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pengawasan terhadap proses penyaluran di tingkat SPBU menjadi penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan BBM disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan.

Atas persoalan tersebut, pihak pengelola SPBU 64.791.01 diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jerigen yang disebut terjadi pada 22 September 2026.

Pertanyaan publik kini adalah: apakah pengisian Pertalite ke dalam jerigen di SPBU 64.791.01 tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku?

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pengelola SPBU maupun pihak terkait. Penjelasan dari pihak yang berwenang diperlukan agar informasi mengenai peristiwa tersebut dapat disampaikan secara utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi akan terus melakukan pemantauan serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai mekanisme pengisian Pertalite tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *