Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintah

Mengikuti RDP Bersama Warga Teluk Bayur, Sampaikan Aspirasi Konflik Lahan ke DPR RI

38
×

Mengikuti RDP Bersama Warga Teluk Bayur, Sampaikan Aspirasi Konflik Lahan ke DPR RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Saya, bersama masyarakat Desa Teluk Bayur (Kecamatan Sungai Laur) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang, mengikutii Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (20/7/2026). Kehadiran kami di sini adalah untuk mencari penyelesaian konkret atas konflik agraria antara masyarakat Desa Teluk Bayur dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) melalui fasilitasi pemerintah pusat.

​Komitmen Saya dan Pemkab Ketapang

Example 300x600

​Dalam forum tersebut, saya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang senantiasa berkomitmen menjalankan fungsi fasilitasi sesuai kewenangan yang kami miliki. Saya memastikan penanganan masalah ini berjalan secara objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​”Melalui dukungan dan sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha, saya berharap penyelesaian permasalahan ini dapat memberikan kepastian hukum, menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, menjaga keberlangsungan investasi yang bertanggung jawab, serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat terus berjalan secara berkelanjutan guna mewujudkan Pembangunan Berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang Maju dan Mandiri.”

​Rekomendasi Tegas dari Komisi II DPR RI
​Merespons penyampaian kami, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yohanes Aria Bima Trihastoto, menyampaikan sejumlah rekomendasi penting untuk percepatan penyelesaian sengketa:

°​Aktivasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA): Komisi II DPR RI mendesak saya bersama Kementerian ATR/BPN RI untuk segera mengaktifkan GTRA Kabupaten Ketapang sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 paling lambat September 2026.

°​Penertiban Lahan di Luar Konsesi: Meminta saya dan Kementerian ATR/BPN RI segera melakukan penertiban penguasaan area yang berada di luar HGU serta IUP milik PT PTS.

°​Proses Clean and Clear: Segera menyelesaikan tumpang tindih hak atas tanah di wilayah HGU PT PTS dengan lahan yang telah dikuasai masyarakat Desa Teluk Bayur secara turun-temurun, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya paling lambat Desember 2026.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *